Rabu, 30 Mei 2018

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU ONLINE TAHUN PELAJARRAN 2018/2019




INFORMASI  PENDAFTAR CALON
PESERTA DIDIK BARU SMAN 2 KOTAGUNG
Tahun Pelajaran 2018/2019


Syarat-Pendaftaran :
1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/SKL dari SMP/ Mts/  SMPLB/ Paket B;
2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 16 Juli 2018 ( awal Tahun Pelajaran 2018/2019).

 Pemberkasan :
1.      Mengisi formulir pendaftaran warna putih rangkap 2, dan menyerahkan :
1)   Foto Copy Ijazah/SHUN/Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal dan dilegalisir sebanyak 1 lembar, serta menyerahkan aslinya pada sekolah tempat mendaftar.
2)   Foto Copy KTP kedua orang tua masing-masing 1 lembar.
3)   Foto Copy Kartu Keluarga (KK)  1 lembar dan menunjukkan aslinya serta berlaku minimal 6 bulan berjalan.
4)   Pas foto berwarna atau hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar.
5)   Dua buah map kertas warna biru.
2.      Bagi siswa yang berasal dari keluarga belum mampu kriteria dan persyaratannya akan ditetapkan oleh tim verifikasi setelah dinyatakan diterima.
3.      Bagi anak kandung pendidik dan tenaga kependidikan yang akan bersekolah di tempat orang tuanya bertugas menyerahkan :
a.Foto copy surat tugas/SK dari satuan pendidikan tempat bertugas
b.Foto copy KTP, KK, KP4, dan akta kelahiran
c.Dua buah map warna Biru.

Langkah-Langkah Pendaftaran
Langkah-langkah pendaftaran secara online diatur sebagai berikut:
1.      Mengisi formulir pendaftaran pembantu yang disediakan panitia sekolah. Data yang diisi   adalah Nomor Ujian Nasional SMP/MTs, data-data lainnya, No. Telpon/ HP yang bisa dihubungi dan mengisi urutan 2 pilihan SMA Negeri yang dipilih, kemudian diserahkan kepada petugas pendaftaran.
2.      Pada saat pengisian formulir pendaftaran calon peserta didik baru langsung menentukan pilihan jurusan IPA atau IPS yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
3.      Setelah didaftarkan,  oleh petugas kemudian akan di print out sebanyak 2 lembar, setelah di tempel foto dan di tandatangani  petugas, satu  lembar disimpan oleh petugas pendaftaran dan satu lembar diserahkan kepada calon peserta didik baru sebagai bukti pendaftaran dan akan dijadikan sebagai bukti pendaftaran ulang jika yang bersangkutan dinyatakan diterima.
4.      Pendaftaran hanya dapat dilakukan 1 X ( satu kali ). Bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem , maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas.
5.    Peringkat sistem zonasi didasarkan pada jumlah skor jarak tempat tinggal calon peserta didik baru dan Nilai UNBK/UNKP jika jumlah pendaftar melebihi jumlah daya tampung satuan pendidikan, sedangkan sistem non zonasi pemeringkatan didasarkan skor piagam prestasi atau ketentuan lain.
6.    Bila terjadi beberapa siswa memiliki skor yang sama baik sistem zonasi maupun sistem non zonasi, maka urutan peringkat didasarkan pada usia yang lebih tua dan apabila masih terdapat nilai yang sama   maka diurutkan pada besaran nilai mata pelajaran ( Bahasa Indonesia. Bahasa Inggris, Matematika, IPA).
2018/2019
Waktu Pendaftaran , Pengumuman , MPLS dan Awal PBM:
Pendaftaran Langsung      : 4 - 6 Juni 2018
Pengumuman                   : 7 Juni 2018
Pendaftaran UM               : 7 Juni 2018
Seleksi dan Tes UM         : 8 Juni 2018
Pengumuman UM            : 9 Juni 2018
Daftar Ulang                    : 7 - 9 Juni 2018
MPLS                             : 16 - 18 Juli 2018
Awal PBM                      : 16 Juli 2018

Daftar Ulang
1.      Bagi peserta didik yang diterima harus melaksanakan daftar ulang.
2.      Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya
3.      Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal 7, 8, 9 Juni 2018 pada pukul 07.30 sd pukul 13.00
4.      Daftar ulang dilaksanakan di satuan pendidikan dimana calon peserta didik diterima, dengan menyerahkan :
a)    Foto copy Ijazah/SHUN/SKL yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar
b)   Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar
c)    Mengisi Biodata siswa yang diberikan oleh panitia sekolah
d)   Foto Kopy Kartu Keluarga (KK)  sebanyak 1 lembar
e)    Foto Kopi Akte Kelahiran sebanyak 1 lembar
f)    Map snel Hekter Plastik sebanyak 1 Lembar
     Perempuan       : WArna Biru
     Laki-laki          : Warna Kuning
5.  5. Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus dan tidak melakukan daftar ulang sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan gugur menjadi calon peserta didik baru.

JALUR MANDIRI
1.      Seleksi Ujian Mandiri (UM) dilakukan dengan pola seleksi akademik, wawancara, dan kesanggupan orang tua calon peserta didik baru dalam hal pemenuhan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
2.      Besaran  Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) didasarkan kebutuhan satuan pendidikan dan perhitungan standar biaya pendidikan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang ditentukan oleh satuan pendidikan dan komite sekolah.

LAIN-LAIN
1.      Pelaksanaan pendaftaran dan daftar ulang peserta didik baru SMA Negeri se Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019  tidak  dipungut biaya (GRATIS )
2.      Jumlah Peserta Didik Baru yang akan diterima pada masing-masing SMA Negeri di Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung ditentukan oleh masing-masing MKKS SMA Kabupaten/Kota.
3.      Hal-hal yang dipandang prinsip dan belum terakomodasi di dalam pedoman ini, akan diatur kemudian.
4.      Hal-hal lain yang belum jelas dapat ditanyakan langsung kepada Panitia PPDB SMAN2 Kotaagung pada jam kerja




0 Comments:

Posting Komentar