INFORMASI PENDAFTAR CALON
PESERTA
DIDIK BARU SMAN 2 KOTAGUNG
Tahun
Pelajaran 2018/2019
Syarat-Pendaftaran
:
1.
Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/SKL dari SMP/ Mts/ SMPLB/ Paket B;
2.
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 16 Juli 2018 (
awal Tahun Pelajaran 2018/2019).
Pemberkasan :
1.
Mengisi formulir pendaftaran warna putih
rangkap 2, dan menyerahkan :
1)
Foto Copy Ijazah/SHUN/Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal dan dilegalisir sebanyak 1 lembar, serta
menyerahkan aslinya pada sekolah tempat mendaftar.
2)
Foto Copy KTP kedua orang tua masing-masing 1 lembar.
3)
Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar dan menunjukkan aslinya serta
berlaku minimal 6 bulan berjalan.
4)
Pas foto berwarna atau hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar.
5)
Dua buah map kertas warna biru.
2.
Bagi siswa yang berasal dari keluarga belum mampu
kriteria dan persyaratannya akan ditetapkan oleh tim verifikasi setelah
dinyatakan diterima.
3.
Bagi anak kandung pendidik dan tenaga kependidikan yang akan
bersekolah di tempat orang tuanya bertugas menyerahkan :
a.Foto copy
surat tugas/SK dari satuan pendidikan tempat bertugas
b.Foto copy KTP, KK, KP4, dan akta
kelahiran
c.Dua buah map warna Biru.
Langkah-Langkah Pendaftaran
Langkah-langkah pendaftaran secara online diatur sebagai berikut:
1.
Mengisi formulir pendaftaran pembantu
yang disediakan panitia sekolah. Data yang diisi adalah Nomor Ujian Nasional SMP/MTs, data-data
lainnya, No. Telpon/ HP yang bisa dihubungi dan mengisi urutan 2 pilihan
SMA Negeri yang dipilih, kemudian diserahkan kepada petugas
pendaftaran.
2.
Pada saat pengisian formulir pendaftaran calon peserta
didik baru langsung menentukan pilihan jurusan IPA atau IPS yang sesuai dengan
kemampuan yang dimiliki.
3.
Setelah didaftarkan, oleh petugas kemudian akan di print out sebanyak
2 lembar,
setelah di tempel foto dan di tandatangani
petugas, satu lembar disimpan
oleh petugas pendaftaran dan satu lembar diserahkan
kepada calon peserta didik baru sebagai bukti pendaftaran dan akan
dijadikan sebagai bukti pendaftaran ulang jika yang bersangkutan dinyatakan
diterima.
4.
Pendaftaran hanya dapat dilakukan 1
X ( satu kali ). Bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem ,
maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan
berkas.
5.
Peringkat sistem zonasi didasarkan
pada jumlah skor jarak tempat tinggal calon peserta didik baru dan Nilai UNBK/UNKP jika
jumlah pendaftar melebihi jumlah daya tampung satuan pendidikan, sedangkan
sistem non zonasi pemeringkatan didasarkan skor piagam prestasi atau ketentuan
lain.
6.
Bila terjadi beberapa siswa memiliki skor yang sama baik sistem
zonasi maupun sistem non zonasi, maka urutan peringkat didasarkan pada usia yang lebih tua dan
apabila masih terdapat nilai yang sama maka diurutkan pada besaran
nilai mata
pelajaran ( Bahasa Indonesia. Bahasa Inggris, Matematika, IPA).
2018/2019
Waktu Pendaftaran , Pengumuman , MPLS dan Awal PBM:
Pendaftaran Langsung : 4 - 6 Juni 2018
Pengumuman : 7 Juni 2018
Pendaftaran UM : 7 Juni 2018
Seleksi dan Tes UM : 8 Juni 2018
Pengumuman UM :
9 Juni 2018
Daftar Ulang : 7 - 9 Juni 2018
MPLS : 16 - 18 Juli 2018
Awal PBM : 16 Juli 2018
Daftar Ulang
1. Bagi peserta didik yang
diterima harus melaksanakan daftar ulang.
2. Daftar ulang
dilaksanakan tanpa dipungut biaya
3. Daftar Ulang
dilaksanakan pada tanggal 7, 8, 9 Juni 2018 pada pukul 07.30 sd pukul 13.00
4. Daftar ulang
dilaksanakan di satuan pendidikan dimana calon peserta didik diterima,
dengan menyerahkan :
a) Foto copy Ijazah/SHUN/SKL yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar
b) Pas foto berwarna ukuran 3
x 4 cm sebanyak 3 lembar
c) Mengisi Biodata siswa yang
diberikan oleh panitia sekolah
d) Foto Kopy Kartu Keluarga
(KK) sebanyak 1 lembar
e) Foto Kopi Akte Kelahiran
sebanyak 1 lembar
f) Map snel Hekter Plastik
sebanyak 1 Lembar
Perempuan : WArna
Biru
Laki-laki : Warna
Kuning
5. 5. Bagi peserta didik yang
dinyatakan lulus dan tidak melakukan daftar ulang sampai dengan batas waktu
yang telah ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan
gugur menjadi calon peserta didik baru.
JALUR MANDIRI
1. Seleksi Ujian Mandiri (UM) dilakukan dengan pola seleksi akademik,
wawancara, dan kesanggupan orang tua calon peserta didik baru dalam hal
pemenuhan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
2. Besaran Sumbangan Pengembangan
Institusi (SPI) didasarkan kebutuhan satuan pendidikan dan perhitungan standar
biaya pendidikan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang ditentukan oleh satuan
pendidikan dan komite sekolah.
LAIN-LAIN
1. Pelaksanaan pendaftaran dan daftar
ulang peserta didik baru SMA Negeri se Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2018/2019 tidak dipungut biaya (GRATIS )
2. Jumlah Peserta
Didik Baru yang akan diterima pada masing-masing SMA Negeri di Kabupaten/Kota
di Provinsi Lampung ditentukan oleh masing-masing MKKS SMA Kabupaten/Kota.
3. Hal-hal yang
dipandang prinsip dan belum terakomodasi di dalam pedoman ini, akan diatur
kemudian.
4. Hal-hal lain yang belum
jelas dapat ditanyakan langsung kepada Panitia PPDB SMAN2 Kotaagung pada jam
kerja
0 Comments:
Posting Komentar