- DOWNLOAD JUKNIS MEKANISME PELAKSANAAN PPDB SMA SMK PROVINSI LAMPUNG TP 2020/2021
- DOWNLOAD SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK
- BAGI CALON PESERTA DIDIK BARU YANG MERASA BINGUNG CARA MENDAFTAR BISA MENGHUBUNGI PANITIA PPDB SMA N 2 KOTAAGUNG.
A. SYARAT PENDAFTARAN
Persyaratan sebagai calon peserta didik baru SMA
Negeri 2 Kotaagung tahun pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut :
1.
Telah
dinyatakan lulus dan
memiliki Ijazah/SKL dari
SMP/sederajat atau dokumen lain
yang menjelaskan telah
menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
2.
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun
pada tanggal 01 Juli 2020
B. JALUR PENDAFTARAN
PPDB SMA Negeri Provinsi Lampung tahun pelajaran
2020/2021 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jejaring
(daring/online) melalui 4 (empat) jalur pendaftaran yaitu :
1.
Jalur
Zonasi paling sedikit
50 % (lima
puluh persen) dari
daya tampung sekolah.
2.
Jalur
Afirmasi p a l i n g s e d i k i
t 1 5 %
(lima belas persen) dari
daya tamping Sekolah.
3.
Jalur perpindahan tugas orang
tua/wali paling banyak 5% (lima
persen) dari daya tampung sekolah.
4.
Jalur Prestasi
paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari sisa kuota jalur zonasi, afirmasi
dan perpindahan tugas orang tua/wali, terdiri dari 15% (lima belas persen)
dari nilai rapor dan 15% (lima
belas persen) dari hasil
perlombaan dan/atau penghargaan di
bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau
tingkat kabupaten/kota.
5.
Dalam hal jumlah pendaftar jalur Prestasi
melebihi kuota/ daya tampung satuan pendidikan, maka akan diadakan perankingan
berdasarkan bobot nilai prestasi.
C. WAKTU PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, MPLS DAN
AWAL PBM
1.
Pendaftaran Online/Offline : 15 - 18 Juni 2020
2.
Verifikasi data calon peserta : 18 – 20 Juni
2020
3.
Pengumuman Hasil Seleksi : 22 Juni 2020
4.
Daftar Ulang : 22 - 24 Juni 2020
5.
MPLS : 13 - 15
Juli 2020
6.
Awal PBM : 13 Juli 2020
D. ALUR PENDAFTARAN DALAM JARINGAN
(DARING/ONLINE
1. Persiapan
a.
Calon
siswa mempersiapkan syarat-syarat
yang diperlukan untuk
mendaftar secara online antara lain :
1.
Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari SMP
sederajat;
2.
Kartu
Keluarga/Surat Keterangan Domisili
dari rukun tetangga
atau rukun warga yang
dilegalisir oleh lurah/kepala
desa atau pejabat setempat lain
yang berwenang menerangkan bahwa
peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun
sejak diterbitkan surat keterangan domisili;
3.
Lokasi
tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal (dari Google Map);
4.
Pas Foto
berwarna ukuran 3 x 4 cm
5.
Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga
Harapan (PKH) (untuk jalur afirmasi);
6.
Surat
penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
(untuk jalur perpindahan tugas orang
tua/wali);
7.
Bukti
prestasi nilai rapor semester 1 s.d 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan
di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat
nasional, tingkat provinsi,
dan/atau tingkat kabupaten/kota
yang diterbitkan paling singkat
6 (enam) bulan
dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk
jalur prestasi);
8.
Surat
Pertanggungjawaban Multak Orang Tua bermeterai Rp.6000, b. Ketentuan
Pendaftaran
b.
Ketentuan Pendaftaran
1.
Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website
sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online (https://lampung.siap-ppdb.com/).
2.
Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring/online
dengan cara mengakses ke alamat website: https://lampung.siap-ppdb.com/
3.
Berkas pendaftaran di upload melalui laman PPDB;
4.
Verifikasi
kelengkapan administrasi pendaftaran
PPDB dilakukan secara daring/online;
5.
Pengumuman
kelulusan dapat diakses
melalui website PPDB
dengan mengakses: https://lampung.siap-ppdb.com/
6.
Pendaftaran Online hanya dapat dilakukan 1
(satu) kali, Bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem Online, maka tidak
dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena
akan tertolak oleh sistem aplikasi.
2. Tata
Cara Pendaftaran Online
a.
Membuka situs PPDB Online Kabupaten/ Kota tujuan
b.
Klik
dan pilih jenjang
pendidikan SMA, lalu
klik pada salah
satu jalur penerimaan (Zonasi,
Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Prestasi).
c.
Klik menu daftar lalu mengisikan atau input
data-data pada aplikasi PPDB Online.
d.
Mengunduh
dan mencetak file
bukti pendaftaran dan
Surat Pertanggungjawaban Multak Orang Tua;
e.
Meng-Upload file ke laman PPDB berupa:
1.
Lokasi tempat tinggal/ Titik Kordinat tempat tinggal
(dari Google Map).
2.
Ijazah/
Bukti keterangan lulus dari SMP sederajat (PDF/JPG)
3.
Kartu Keluarga / Surat Keterangan Domosili (PDF/
JPG)
4.
Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm berukuran 1 MB
(JPG)
5.
(Khusus
jalur Afirmasi) Bukti
Keterangan Tidak Mampu;
KIP, PKH (PDF/JPG)
6.
(Khusus jalur Perpindahan Orang Tua) surat
penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
(PDF/JPG)
7.
(Khusus jalur prestasi) Bukti Prestasi berupa
Nilai Rapor atau Sertifikat/ Piagam Penghargaan hasil
perlombaan dan/atau penghargaan
di bidangakademik maupun non-akademik pada tingkat internasional,
tingkat nasional, tingkat provinsi,dan/atau tingkat kabupaten/kota (PDF/JPG)
8.
Surat Pertanggungjawaban Multak Orang Tua
(PDF/JPG)
9.
Memantau hasil seleksi melalui situs PPDB Online
E. SISTEM SELEKSI
1. Jalur Zonasi
Sistem
zonasi adalah sistem penerimaan calon peserta didik baru yang didasarkan pada
zona tempat tinggal calon peserta didik dengan lokasi sekolah yang di pilih,
dengan ketentuan :
b.
Zona ditentukan berdasarkan kecamatan tempat
satuan pendidikan berada dan ditambah dengan seluruh kecamatan yang berbatasan
langsung dengan kecamatan yang dimaksud;
c.
Sekolah
memprioritaskan peserta didik
yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili
dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal;
2. Jalur Afirmasi
Jalur
afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga
ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah, antara lain pemegang Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang
Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan surat Keterangan Sejenisnya yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang, dengan ketentuan :
·
Jalur Afirmasi dapat dipergunakan oleh calon
peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang
bersangkutan;
·
Bukti
keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga tidak
mampu dari Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah
wajib dilengkapi dengan
surat pernyataan dari
orang tua/wali peserta
didik yang menyatakan bersedia diproses
secara hukum apabila
terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur
perpindahan tugas orang tua/ wali diperuntukkan calon peserta didik yang
orang tua/ wali
yang bersangkutan dipindah
tugaskan ke instansi,
lembaga, kantor, atau perusahaan
disekitar satuan pendidikan
yang dituju, dengan ketentuan :
a.
Melampirkan
Surat Penugasan dari
instansi, lembaga, kantor,
atau perusahaan yang mempekerjakan.
b.
Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali
dapat digunakan untuk anak guru;
c.
Anak
guru yang dimaksud
pada poin b adalah
anak kandung guru
yang bertugas di satuan pendidikan setempat; (Hasil Rakor Persiapan PPDB
Vicon dengan Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen tanggal 8 Mei 2020)
4. Jalur Prestasi
Jalur
prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik
maupun non-akademik ditentukan berdasarkan :
a.
Akumulasi rata-rata nilai rapor ditentukan
berdasarkan nilai lima semester terakhir (semester 1 sampai dengan semester 5);
dan/atau
b.
Sertifikat/ Piagam Penghargaan hasil perlombaan
dan/atau penghargaan di bidangakademik maupun non-akademik pada tingkat
internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi,dan/atau tingkat
kabupaten/kota;
c.
Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada
huruf (b) diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga)
tahun sejak tanggal pendaftaranPPDB;
F. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
Pengumuman Hasil seleksi di sampaikan melalui situs PPDB
Online 2020.
G. DAFTAR ULANG
Calon siswa yang dinyatakan diterima harus
melaksanakan daftar ulang secara online dengan ketentuan :
1.
Mengisi
Formulir Daftar Ulang
melalui Google Form yang disediakan
sekolah tujuan
2.
Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal 22 s.d 24
Juni 2020 pada pukul 07.30 s.d. 23.59 WIB.
3.
Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya
4.
Berkas
daftar ulang , pemberkasan berupa :
A. 1. Surat Pernyataan Siswa (2 Lembar)*
A. 2. Surat Pernyataan Orang Tua/Wali (2 Lembar)*
A. 3. Surat Pernyataan Belum Kawin/Tidak Kawin (2 Lembar)*
A. 4. Formulir Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) (2 Lembar)*
A. 5. Form Identitas Raport (2 Lembar)*
A. 6. Formulir Peserta Didik (Data Kemendikbud)*
B. LAMPIRAN BERKAS ( DOWNLOAD BORANG DAFTAR ULANG)
1. Foto Copy Legalisir Ijazah SMP/MTs/Sederajat (2 Lembar)
2. Foto Copy Legalisir SHUN/SKL SMP/MTs Sedrajat (2 Lembar)*
3. Foto Copy Akta Lahir (2 Lembar)*
4. Foto Copy Kartu Keluarga (2 Lembar)*
5. Foto Copy KTP Kedua Orang Tua / Wali*
6. Foto Copy KIP, KIS, PKH & KKS (Jika Ada)
7. Pas Foto Berlatar Merah Berdasi SMA (3 X 4 = 3 Lembar)*
8. Pas Foto Kedua Orang Tua / Wali Berlatar Biru (3 X 4 = 2 Lembar)*
C.MAP SNELHEKTER TRANSPARAN BERLUBANG (2 Lembar)*
D.MATERAI 6000 (2 Lembar) ditempel di Surat Pernyataan*
· Kode * Merupakan Berkas yang wajib ada.
· Berkas dibuat rangkap 2 (dua): satu berkas asli, satu berkas lainnya dalam bentuk Fotocopy
· Khusus foto dilampirkan di berkas yang asli.
· Masing-masing Berkas disusun sesuai urutan dan dimasukkan ke dalam Map Snelhekter
WARNA MAP DAFTAR ULANG
- PUTRA : SNELHEKTER MERAH
- PUTRI : SNELHEKTER BIRU
5. Bagi
peserta didik yang dinyatakan lulus
tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas
waktu yang ditetapkan, maka
dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan gugur sebagai calon
peserta didik baru.
0 Comments:
Posting Komentar