A. PENGUMUMAN
1. Pengumuman
pendaftaran penerimaan calon
peserta
didik
baru
bisa
dilihat di papan pengumuman PPDB selatan ruang Labkom SMA Negeri 2 Kotaagung
2. Pengumuman pendaftaran calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin satu diatas memuat informasi sebagai berikut :
a) Persyaratan calon peserta
didik sesuai jenjangnya;
b) Tanggal
pendaftaran;
c) Jalur pendaftaran yang terdiri dari :
Ø
Jalur zonasi;
Ø
Jalur afirmasi ;
Ø
Jalur perpindahan tugas
orang tua/wali; dan
Ø
Jalur prestasi.
d) Daya tampung siswa 252 Siswa
e) Tanggal
penetapan pengumuman.
3. Pengumuman PPDB dapat diperoleh melalui
:
Papan pengumuman PPDB
SMA Negeri 2 kotaagung
b) Website resmi
PPDB tahun pelajaran
2023/2024 Pemerintah Provinsi Lampung
dengan alamat : http://lampung.siap-ppdb.com
4. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin
oleh kepala sekolah dan ditetapkan dengan
keputusan kepala sekolah.
B B. JALUR
PENDAFTARAN
Jalur Pendaftaran PPDB terdiri
atas:
1) Jalur Zonasi;
Jalur zonasi ini diperuntukan bagi
peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju.
Jalur zonasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
2) Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi peserta didik
yang berasal dari keluarga ekonomi tidak
mampu, yang berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi
sekolah yang bersangkutan.
Jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15% dari daya
tampung sekolah.
3) Jalur Perpindahan tugas
orang tua/wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, diperuntukan bagi peserta didik yang orang
tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke
daerah dimana
peserta didik tinggal saat ini.
Jalur ini mendapat
kuota paling banyak 5% dari
daya tampung sekolah.
4) Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukan bagi
peserta didik yang berprestasi
di bidang sains, seni dan
olahraga, serta berprestasi dibidang lainnya (akademik dan non-akademik), jalur prestasi ini
mendapat
kuota paling banyak 30% dari
daya tampung sekolah.
C.
JADWAL PPDB
PPDB tahun pelajaran 2023/2024 diatur dengan jadwal
sebagai berikut :
a)
Pendaftaran Jalur Afirmasi : 12 – 13 Juni 2023
b)
Pengumuman Jalur Afirmasi : 15 Juni 2023
c)
Pendaftaran Jalur Zonasi, : 14 - 17 Juni 2023
Perpindahan
Tugas Orang Tua, & Prestasi
d)
Waktu Pendaftaran : Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB
e)
Proses seleksi real time : 12
- 17 Juni 2023
f)
Verifikasi faktual berkas : 19 – 22 Juni 2023
g)
Pengumuman Jalur Zonasi, : 23
Juni 2023
Perpindahan
Tugas Orang Tua,& Prestasi
h)
Lapor diri/Pendaftaran ulang : 23 - 24 Juni 2023
i)
Masuk MPLS kelas X : 17
- 19 Juli 2023
j)
Hari pertama masuk sekolah : 17 Juli 2023
D.
PERSYARATAN PPDB
Kelengkapan administrasi yang
harus
dipenuhi oleh
calon peserta didik Sekolah
Menengah Atas (SMA), yaitu :
a. Telah dinyatakan lulus dan
memiliki
Ijazah/surat
keterangan dari SMP/MTs atau
dokumen lain yang menjelaskan
telah
menyelesaikan
kelas 9 (sembilan) SMP;
b.
Berusia paling tinggi 21
(dua puluh satu)
tahun pada tanggal
01 Juli 2023.
c.
Kartu keluarga atau surat keterangan
domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang
dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang;
d.
Pas foto berwarna ukuran
3 x
4 cm;
e. Bukti keikutsertaan peserta didik jalur afirmasi dalam program penanganan keluarga
tidak mampu dari pemerintah:
1)
Kartu Indonesia
Pintar (KIP),
dapat
dilihat di situs https://pip.kemdikbud.go.id/
2)
Kartu Keluarga Sejahtera
(KKS)
dapat
dilihat
melalui situs
https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
3)
Program
Keluarga
Harapan (PKH)
dapat
dilihat
melalui situs
https://dtks.kemensos.go.id/ atau https://cekbansos.kemensos.go.id/
f. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum
yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali);
g.
Bukti prestasi akademik berupa nilai
rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan
dan/atau penghargaan
di bidang akademik maupun non-
akademik pada tingkat
internasional,
tingkat nasional,
tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat
6
(enam)
bulan dan paling
lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
h.
Surat pernyataan
tanggung jawab mutlak dari
orang tua bermaterai Rp.
10.000
E. SISTEM
PENDAFTARAN
PPDB SMA Negeri 2 Kotaagung Provinsi Lampung
tahun pelajaran 2023/2024 dilaksanakan dengan menggunakan
mekanisme dalam jaringan (daring/online) dan mekanisme luar jaringan (luring/offline).
F. ALUR PENDAFTARAN DALAM JARINGAN (DARING/ONLINE)
1) Alur Pendaftaran Sekolah Menengah Atas (SMA)
a. Persiapan
Calon siswa mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara
online (dalam bentuk file jpg/pdf) antara lain:
1) Ijazah/surat keterangan lulus dari SMP sederajat;
2) Kartu keluarga, atau bagi yang tidak memiliki kartu keluarga karena
keadaan tertentu yaitu terdampak bencana alam dan/atau
bencana sosial dapat
diganti
dengan
surat
keterangan
domisili dari rukun tetangga atau rukun warga,
yang
dilegalisir
oleh lurah/kepala
desa
atau
pejabat
setempat lain yang berwenang, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya kartu keluarga/
surat keterangan domisili tersebut;
Catatan :
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana,
yakni bencana
alam, non-alam dan sosial. Bencana Non
alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal
modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. wabah
Corona Virus
Disease-19 (Covid-19) dikategorikan
masuk dalam
bencana nonalam.
3) Lokasi tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal (dari Google Map);
4) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm;
5) Kartu Indonesia
Pintar (KIP), Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS),Program Keluarga Harapan
(PKH) (untuk jalurafirmasi)
6) Surat penugasan dari instansi, lembaga,
kantor, atau perusahaan berbadan
hukum yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali);7)
Bukti prestasi akademik berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil
perlombaan
dan/atau
penghargaan
di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat
kabupaten/kota yang
diterbitkan paling singkat
6
(enam)
bulan
dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur
prestasi);Surat
Pertanggungjawaban Multak Orang Tua bermeterai Rp.10.000.
b. Jalur Zonasi
1) Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju
atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran
online di portal/ laman PPDB online Provinsi
Lampung (https://lampung.siap- ppdb.com/);
2) Memilih jalur pendaftaran;
3) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN), dan melengkapi biodata siswa;
4) Review
dan sesuaikan data pada sistem;
5) mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap
dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
a) Klik fitur ijasah: unggah hasil scan ijasah / hasil scan surat keterangan lulus (SKL);
b) Mimilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/surat keterangan domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK / surat keterangan domisili):
ØKlik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK);
ØKlik domisili unggah dokumen
scan surat keterangan domisili (yang mengunakan domisili).
c) Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/hasil scan Surat Keterangan Lahir;
d) Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat
pernyataan orang tua/wali murid.
6) Memilih sekolah pilihan;
a) Calon peserta didik baru dapat memilih paling banyak 2 (dua) sekolah
pilihan dengan ketentuan dalam 1 (satu) zona domisili peserta didik;
b) Pilihan
sekolah diprioritaskan pada
sekolah pilihan pertama;
7) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan
soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
8) Verifikasi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan, untuk mengecek sesesuaian data
antara yang disampaikan dengan data
yang dilaporkan dokumennya sesuai atau tidak. Panitia
memiliki kewenangan untuk menolak
dokumen dengan alasan atau menerima/memverifikasi
jika sudah sesuai;
9) Peserta
dihimbau
untuk
mengecek setiap
saat status pengajuan pendaftarannya,
apakah
ditolak
atau terverifikasi (sudah
diterima) oleh panitia sekolah.
10) Peserta
yang dokumen unggahannya
ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;
11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat
jadwal
pengumuman tiba.
c. Jalur Afirmasi
1) Peserta Didik melakukan proses
pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);
2) Memilih jalur pendaftaran;
3) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN), dan melengkapi biodata siswa;
4) Review
dan sesuaikan data pada sistem;
5) mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap
dokumen ukuran maksimal 1024kb/berkas:
a) Klik fitur ijasah unggah: hasil scan ijasah/ hasil scan Surat Keterangan
Lulus (SKL);
b) Mimilih fitur menggunakan Kartu Keluarga (KK)/ surat keterangan domisili
(hanya bisa diklik 1
pilihan KK / surat keterangan domisili) :
Ø Klik KK unggah dokumen hasil scan KK (yang mengunakan KK);
Ø Klik domisili unggah dokumen
scan surat keterangan
domisili
(yang
mengunakan Domisili).
c) Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan
lahir;
d) Klik fitur kartu unggah: hasil scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu
Program
Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Indonesia
Pintar (KIP);
e) Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan
orang tua/wali murid.
6) Memilih sekolah pilihan (1 sekolah pilihan);
7) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti
pengajuan pendaftarannya;
8) Verifikasi berkas dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan 1. Panitia memiliki kewenangan untuk mengecek sesesuaian data antara
yang disampaikan dengan data yang
dilaporkan dokumennya sesuai atau
tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan.
atau menerima/memverifikasi jika
sudah sesuai;
9) Peserta
dihimbau
untuk
mengecek setiap
saat status pengajuan pendaftarannya,
apakah
ditolak
atau terverifikasi (sudah diterima)
oleh panitia sekolah;
10) Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka
dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;
11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan
dapat melihat pengumuman pada menu yang sama,
saat jadwal pengumuman tiba.
d. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
1) Peserta didik melakukan proses
pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB
online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/); Memilih jalur pendaftaran;
2) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN), dan melengkapi biodata siswa;
3) Review
dan sesuaikan data pada sistem;
4) Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/berkas:
a) Klik fitur ijasah unggah: hasil scan ijasah/ hasil scan Surat Keterangan
Lulus (SKL);
b) Klik hasil
scan
surat keterangan tempat tinggal dari instansi
dilegalisir
Lurah/ Kepala
Desa;
c) Klik fitur
akta
kelahiran unggah
hasil scan akta kelahiran/Surat Keterangan
Lahir;
d) Klik fitur SK/surat
penugasan unggah hasil scan SK/surat penugasan;
e) Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang tua/wali murid.
5) Memilih sekolah pilihan (1 sekolah pilihan);
6) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti
pengajuan pendaftarannya;
7) Verifikasi berkas dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan, apakah dokumennya
sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak
berkas
dengan alas an, atau menerima/memverifikasi
jika
sudah sesuai;
8) Peserta
dihimbau
untuk
mengecek
setiap
saat status
pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
9) Peserta yang
dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;
10) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan
dapat melihat pengumuman pada menu yang sama,
saat jadwal pengumuman tiba.
e. Jalur Prestasi (Akademik)
1) Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/ laman
PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);
2) Memilih jalur pendaftaran;
3) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN), dan melengkapi biodata siswa;
4) Review
dan sesuaikan data pada sistem;
5) mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap
dokumen ukuran maksimal 1024kb/ dokumen:
a) Klik fitur ijasah unggah: hasil scan ijasah/ hasil scan Surat Keterangan
Lulus (SKL);
b) Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
c) Klik fitur rapor unggah hasil
scan surat keterangan nilai rapor;
d) Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang
tua/wali murid.
6) Memilih sekolah pilihan (1 sekolah pilihan);
7) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan softfile bukti
pengajuan pendaftarannya;
8) Verifikasi
dokumen peserta dilakukan panitia sekolah
pilihan
1,
apakah
dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak
berkas
dengan alas an, atau menerima/memverifikasi jika sudah
sesuai.
9) Peserta
dihimbau untuk
mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya,
apakah
ditolak
atau terverifikasi
(sudah
diterima) oleh
panitia sekolah;
10) Peserta yang
dokumen unggahannya ditolak
dengan
alasan,
maka
dapat melakukan klarifikasi dengan panitia;
11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat
jadwal
pengumuman tiba.
f. Jalur Prestasi (Non-Akademik/Hasil Lomba)
1) Peserta Didik melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman
PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/);
2) Memilih jalur pendaftaran;
3) Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional(NISN),
dan
melengkapi biodata siswa;
4) Review
dan sesuaikan data pada sistem;
5) mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/.jpeg/.png) dan setiap
dokumen ukuran maksimal 1024kb/ dokumen:
a) Klik fitur ijasah unggah: hasil scan ijasah/ hasil scan Surat Keterangan
Lulus (SKL);
b) Klik fitur akta kelahiran unggah hasil scan akta kelahiran/surat keterangan lahir;
c) Klik fitur
sertifikat unggah hasil scan sertifikat prestasi
(hasil kejuaraan
tertinggi).
Ø Jika mengikuti kategori akademik, maka klik unggah sertifikat akademik;
Ø Jika mengikuti kategori non-akademik, maka klik unggah sertifikat non- akademik;
Ø Jika mengikuti kategori seni budaya, maka klik unggah sertifikat seni
budaya.
d) Klik fitur pernyataan orang tua unggah hasil scan surat pernyataan orang
tua/wali murid.
6) Memilih sekolah pilihan (1 sekolah pilihan);
7) Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan
softfile bukti
pengajuan pendaftarannya;
8) Verifikasi dokumen peserta dilakukan
panitia sekolah pilihan,
apakah dokumennya
sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak
berkas
dengan alasan, atau menerima/memverifikasi
jika sudah sesuai;
9) Peserta
dihimbau
untuk
mengecek setiap saat
status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
10) Peserta yang
dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia
11) Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu seleksi, dan
dapat melihat pengumuman pada menu yang sama,
saat jadwal pengumuman tiba.