Visi

Terwujudnya akhlak mulia dan semangat berprestasi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi internasional dan seni budaya menuju sekolah unggul yang berwawasan internasional.

Indikator Visi

1. Tertingkatnya akhlak bagi siswa. 2. Tertingkatnya prestasi siswa pada bidang sains, teknik, komunikasi intenasional dan seni. 3. Tertingkatnya status sekolah menjadi sekolah bertaraf internasional.

SMA Negeri 2 Kotaagung

Melaksanakan pendidikan, pembelajaran, dan pelayanan yang optimal sehingga terbentuk insan yang berprestasi dalam segala bidang.

SMA Negeri 2 Kotaagung

Membudayakan perilaku santun, jujur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur budaya bangsa.

Foto Bersama jajaran Staff Guru SMA Negeri 2 Kotaagung

Fto Kenangan Bersama Bp. Heru Suprapto

Jumat, 08 Juli 2022

HASIL SELEKSI PPDB TP 2022 / 2023 SMA


Bagi siswa yang sudah dinyatakan diterima wajib melakukan lapor diri ditanggal 11-12 Juli 2022 Pukul. 08:00 WIB sampai Pukul. 15:00 WIB melalui 



















 

Minggu, 03 Juli 2022

Persyaratan Daftar Ulang PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 SMA Negeri 2 Kotaagung

Revisi tanggal daftar ulang dari 8-9 juli 2022 diganti 11-12 Juli 2022
Keputusan MKKS Provinsi Lampung

Kelengkapan Aministrasi Daftar Ulang





 

Rabu, 22 Juni 2022

PETUNJUK TEKNIS PPDB 2022 SMA NEGERI 2 KOTAAGUNG


SPTJM, JUKNIS PPDB LAMPUNG

Dasar Hukum

Mekanisme pelaksanaan penerimaan peserta didik baru sekolah menengah atas negeri dan sekolah menengah kejuruan negeri di provinsi lampung tahun pelajaran 2022/2023 

Dasar:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan; Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Serta Pendidikan Khusus Di Provinsi Lampung;

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 800/1271/V.01/DP.2/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Serta Pendidikan Khusus Di Provinsi Lampung;

Syarat Pendaftaran

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah Menengah Atas, yaitu:

  1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/ MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP;
  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2022;
  3. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang;
  4. Pas foto ukuran 3 x 4 cm;
  5. Bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Kartu Perlindungan Sosial (KPS) / Kartu Keluarga Harapan (KKH) / Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) (untuk jalur afirmasi)
  6. Surat penugasan dari instansi, lembaga kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali);
  7. Bukti prestasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat intemasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
  8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua bermaterai Rp. 10.000


Jalur Pendaftaran

PPDB SMA Negeri Provinsi Lampung tahun pelajaran 2022/2023 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jejaring (daring/online) melalui 4 (empat) jalur pendaftaran yaitu :

Jalur Zonasi

Jalur Zonasi paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

Jalur Pindah Tugas

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.

Prestasi

Jalur Prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang Sain, Seni dan Olahraga, serta bidang lainnya yang sifatnya berjenjang (akademik dan non-akademik), Jalur Prestasi ini mendapat kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah.

 

Jadwal PPDB

Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA di Provinsi Lampung tahun pelajaran 2022/2023 diatur dengan jadwal sebagai berikut:

Pendaftaran : 27 – 30 Juni 2022

  • Proses seleksi realtime : 27 – 30 Juni 2022
  • Verifikasi faktual berkas : 04 – 06 Juli 2022
  • Pengumuman : 08 Juli 2022
  • Pendaftaran Ulang : 11-12 Juli 2022
  • Masuk MPLS Kelas X : 18 - 20 Juli 2022
  • Hari pertama masuk sekolah : 18 Juli 2022
Alur Pendaftaran Dalam Jaringan (Daring/Online)

a. Persiapan

Calon siswa mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online (dalam bentuk file jpg/pdf) antara lain :

  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari SMP sederajat;
  • Kartu Keluarga atau bagi yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena terdampak bencana alam/sosial dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Kartu Keluarga/ Surat Keterangan Domisili tersebut;
  • Lokasi tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal (dari Google Map);
  • Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Harapan (KKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS)(untuk jalur afirmasi);
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali);
  • Bukti prestasi nilai rapor semester 1 s.d 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
  • Surat Pertanggungjawaban Multak Orang Tua bermeterai Rp.10.000.



b. Jalur Zonasi

Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/).

  • Memilih jalur pendaftaran/
  • Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
  • Review dan sesuaikan data pada system;
  • mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/Jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
  • Klik fitur ijasah: unggah Hasil Scan ljasah / Hasil Scan Surat Keterangan Lulus;
  • Mimilihfitur menggunakan KK/ Suket Domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK / Suket domisili):
  • Klik KK unggah dokumen Hasil Scan KK (yang mengunakan KK);
  • Klik Domisili unggah dokumen scan Suket Domisili (yang mengunakan Domisili].
  • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Hasil scan Surat Keterangan Lahir;
  • Klik fitur Pernyataan Orang Tua unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid.
  • Memilih sekolah pilihan;
  • Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
  • Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
  • Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
  • Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia;
  • Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.



c. Jalur Afirmasi

Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/).

  • Memilih jalur pendaftaran/
  • Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
  • Reviiew dan sesuaikan data pada system;
  • mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/Jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
  • Klik fitur ijasah unggah: Hasil Scan Ijasah/ Hasil Scan Surat Keterangan Lulus;
  • Mirnilihfitur menggunakan KK/ Surat Keterangan Domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/ Surat Keterangan Domisili):
  • Klik KKunggah dokumen Hasil Scan KK(yang mengunakan KK);
  • Klik Domisili unggah dokumen scan Surat Keterangan Domisili(yang mengunakan Domisili).
  • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
  • Klik fitur Kartu unggah: Hasil Scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP)/atau Kartu Indonesia Sehat (BPJS KlS)Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Pusat;
  • Klik fitur Pernyataan Orang Tua unggah Hasil Scan Surat Pemyataan Orang Tua/Wali Murid.
  • Memilih sekolah pilihan;
  • Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
  • Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
  • Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
  • Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia ;
  • Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.

 

d. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/).

  • Memilih jalur pendaftaran/
  • Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
  • Reviiew dan sesuaikan data pada system;
  • mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/Jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
  • Klik fitur ijasah unggah: Hasil Scan Ijasah/ Hasil Scan Surat Keterangan Lulus;
  • Klik Hasil Scan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi dilegalisir Lurah/ Kepala Desa;
  • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
  • Klik fitur SK/ Surat Penugasan unggah Hasil Scan SK/Surat Penugasan;
  • Klik fitur Pemyataan Orang Tua unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid.
  • Memilih sekolah pilihan;
  • Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
  • Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
  • Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
  • Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia ;
  • Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.

 

e. Jalur Prestasi (Akademik)

Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/).

  • Memilih jalur pendaftaran/
  • Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
  • Reviiew dan sesuaikan data pada system;
  • mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/Jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
  • Klik fitur ijasah unggah: Hasil Scan Ijasah/ Hasil Scan Surat Keterangan Lulus;
  • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
  • Klik fitur Rapor unggah basil scan Surat Keterangan Nilai Rapor;
  • Klik fitur Pemyataan Orang Tua unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid.
  • Memilih sekolah pilihan;
  • Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
  • Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
  • Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
  • Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia ;
  • Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
  • Formulasi Seleksi

Skoring nilai pada jalur prestasi akademik:

Peringkat 1 sampai dengan 10 untuk akreditasi A;

Peringkat 1 sampai dengan 5 untuk akreditasi B;

Peringkat 1 untuk akreditasi C;

Skoring Nilai Jalur Prestasi Akademik akan diakumulasi rata-rata nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5.


Catatan: Seleksi jalur prestasi akademik berdasarkan pembobotan skor prestasi, dan terdapat skor yang sama pada peringkat terakhir, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

 

f. Jalur Prestasi (Non-Akademik/Hasil Lomba)

Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/).

  • Memilih jalur pendaftaran/
  • Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
  • Reviiew dan sesuaikan data pada system;
  • mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/Jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
  • Klik fitur ijasah unggah: Hasil Scan Ijasah/ Hasil Scan Surat Keterangan Lulus;
  • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
  • Klik fitur Sertfikat unggah hasil scan Sertifikat Prestasi (beserta lampiran peserta) dan sertfikat 1 level di bawahnya kalau ada.
  • Jika mengikuti kategori akademik, maka klik unggah sertifikat akademik;
  • Jika mengikuti kategori non-akademik, maka klik unggah sertifikatnon-akademik;
  • Jika mengikuti kategori seni budaya, maka klik unggah sertifikat seni budaya.
  • Klik fitur Pernyataan Orang Tua unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid.
  • Memilih sekolah pilihan;
  • Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
  • Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
  • Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
  • Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia ;
  • Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.



Formulasi Seleksi

Skoring nilai pada jalur prestasi non-akademik:

Catatan: Seleksi jalur prestasi non-akademik berdasarkan pembobotan skor prestasi, dan terdapat skor yang sama pada peringkat terakhir, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

 

 

 

Selasa, 15 September 2020

JADWAL PENILAIAN TENGAH SEMESTER TP 2020 / 2021

Sabtu, 20 Juni 2020

TATA CARA DAFTAR ULANG PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 2 KOTAAGUNG TP 2020/2021


TATA CARA DAFTAR ULANG PESERTA DIDIK BARU
SMA NEGERI 2 KOTAAGUNG TP 2020/2021


1.   Peserta didik yang dinyatakan lulus wajib melakukan lapor diri dapat diakses melalui www.lampung.siap-ppdb.com pilih menu lapor diri.
2.      Peserta didik wajib mengisi data yang dibutuhkan sekolah melalui https://bit.ly/daftarulangppdb2020sman2kotaagung
3.      Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 22 – 24 Juni 2020 Jam 08:00 WIB s/d 14:00 WIB.
4.      Calon peserta didik membawa berkas  bukti pendafaran online beserta berkas yang sudah diuploud sesuai jalur pendaftaran, kemudian melengkapi berkas yang diminta oleh sekolah berupa :
A. 1.  Surat Pernyataan Siswa (2 Lembar)*              
A. 2.  Surat Pernyataan Orang Tua/Wali (2 Lembar)*            
A. 3.  Surat Pernyataan Belum Kawin/Tidak Kawin (2 Lembar)*               
A. 4.  Formulir Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) (2 Lembar)*                      
A. 5.  Form Identitas Raport (2 Lembar)*                      
A. 6.  Formulir Peserta Didik (Data Kemendikbud)*
     B. LAMPIRAN BERKAS ( DOWNLOAD BORANG DAFTAR ULANG)            
1.     Foto Copy Legalisir Ijazah SMP/MTs/Sederajat (2 Lembar)                      
2.     Foto Copy Legalisir SHUN/SKL SMP/MTs Sedrajat (2 Lembar)*             
3.     Foto Copy Akta Lahir (2 Lembar)*                    
4.     Foto Copy Kartu Keluarga (2 Lembar)*                       
5.     Foto Copy KTP Kedua Orang Tua / Wali*                    
6.     Foto Copy KIP, KIS, PKH & KKS (Jika Ada)                  
7.     Pas Foto Berlatar Merah Berdasi SMA (3 X 4 = 3 Lembar)*
8.      Pas Foto Kedua Orang Tua / Wali Berlatar Biru (3 X 4 = 2 Lembar)*                  
    C.MAP SNELHEKTER TRANSPARAN BERLUBANG (2 Lembar)*                
    D.MATERAI 6000 (2 Lembar) ditempel di Surat Pernyataan*               
·           Kode * Merupakan Berkas yang wajib ada.
·           Berkas dibuat rangkap 2 (dua): satu berkas asli, satu berkas lainnya dalam bentuk Fotocopy
·           Khusus foto dilampirkan di berkas yang asli.
·           Masing-masing Berkas disusun sesuai urutan dan dimasukkan ke dalam Map Snelhekter
         WARNA MAP DAFTAR ULANG
         - PUTRA : SNELHEKTER MERAH
         - PUTRI   : SNELHEKTER BIRU
5.      Pada saat menyerahkan berkas calon peserta didik wajib memakai seragam SMP dan mengikuti standar protocol kesehatan (memakai masker dan tidak berkerumun)
6.      Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus dan tidak melakukan daftar ulang sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka dinyatakan mengundurkan diri dan haknya menjadi calon peserta didik baru dinyatakan gugur


      Untuk mempersingkat waktu file kebutuhan daftar ulang silahkan didownload , dicetak , dipersiapkan segala kebutuhan daftar ulang dari rumah atau bisa meminta kepada panitia PPDB SMAN 2 Kotaagung di depan kantor sekolah :

      DOWNLOAD BORANG DAFTAR ULANG PESERTA DIDIK SMA N 2 KOTAAGUNG TP 2020 / 2021


Sabtu, 13 Juni 2020

Penerimaan Peserta Didik Baru TP 2020/2021 SMA Negeri 2 Kotaagung





A.      SYARAT PENDAFTARAN
Persyaratan sebagai calon peserta didik baru SMA Negeri 2 Kotaagung tahun pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut :
1.    Telah  dinyatakan  lulus  dan  memiliki  Ijazah/SKL  dari  SMP/sederajat atau dokumen  lain yang  menjelaskan  telah  menyelesaikan  kelas  9 (sembilan) SMP.
2.    Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2020


B.      JALUR PENDAFTARAN
PPDB SMA Negeri Provinsi Lampung tahun pelajaran 2020/2021 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jejaring (daring/online) melalui 4 (empat) jalur pendaftaran yaitu :
1.    Jalur  Zonasi  paling  sedikit  50  %  (lima  puluh  persen)  dari  daya  tampung sekolah.
2.     Jalur  Afirmasi p a l i n g  s e d i k i t  1 5 %  (lima belas  persen)  dari  daya  tamping Sekolah.
3.    Jalur perpindahan  tugas orang  tua/wali  paling banyak   5% (lima  persen) dari daya tampung sekolah.
4.     Jalur Prestasi paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari sisa kuota jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali, terdiri dari 15% (lima belas persen) dari  nilai rapor dan 15%  (lima  belas  persen)  dari hasil  perlombaan  dan/atau penghargaan  di  bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional,         tingkat     nasional,     tingkat      provinsi,     dan/atau    tingkat kabupaten/kota.
5.    Dalam hal jumlah pendaftar jalur Prestasi melebihi kuota/ daya tampung satuan pendidikan, maka akan diadakan perankingan berdasarkan bobot nilai prestasi.

C.      WAKTU PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, MPLS DAN AWAL PBM
1.       Pendaftaran Online/Offline   : 15 - 18 Juni 2020
2.       Verifikasi data calon peserta : 18 – 20 Juni 2020
3.       Pengumuman Hasil Seleksi   : 22 Juni 2020
4.       Daftar Ulang                         : 22 - 24 Juni 2020
5.       MPLS                                    : 13 - 15 Juli 2020
6.       Awal PBM                              : 13 Juli 2020

D.      ALUR PENDAFTARAN DALAM JARINGAN (DARING/ONLINE
1.       Persiapan
a.    Calon  siswa  mempersiapkan  syarat-syarat  yang  diperlukan  untuk  mendaftar secara online antara lain :
1.       Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari SMP sederajat;
2.        Kartu  Keluarga/Surat  Keterangan  Domisili  dari   rukun   tetangga   atau rukun       warga   yang  dilegalisir  oleh  lurah/kepala  desa  atau  pejabat setempat  lain  yang  berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan surat keterangan domisili;
3.        Lokasi tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal (dari Google Map);
4.        Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
5.       Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Program Keluarga Harapan (PKH) (untuk jalur afirmasi);
6.       Surat  penugasan  dari  instansi, lembaga,  kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan  tugas  orang  tua/wali);
7.        Bukti prestasi nilai rapor semester 1 s.d 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional,      tingkat   nasional,   tingkat   provinsi,   dan/atau  tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan  paling  singkat  6  (enam)  bulan  dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
8.        Surat Pertanggungjawaban Multak Orang Tua bermeterai Rp.6000, b. Ketentuan Pendaftaran
b.    Ketentuan Pendaftaran
1.       Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online (https://lampung.siap-ppdb.com/).
2.       Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring/online dengan cara mengakses ke alamat website: https://lampung.siap-ppdb.com/
3.       Berkas pendaftaran di upload melalui laman PPDB;
4.       Verifikasi  kelengkapan  administrasi  pendaftaran  PPDB  dilakukan  secara daring/online;
5.       Pengumuman  kelulusan  dapat  diakses  melalui  website  PPDB  dengan mengakses:  https://lampung.siap-ppdb.com/
6.       Pendaftaran Online hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, Bila calon peserta sudah terdaftar dalam sistem Online, maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk melakukan pencabutan berkas, karena akan tertolak oleh sistem  aplikasi.

2.        Tata Cara Pendaftaran Online
a.       Membuka situs PPDB Online Kabupaten/ Kota tujuan
b.      Klik  dan  pilih  jenjang  pendidikan  SMA,  lalu  klik  pada  salah  satu  jalur penerimaan (Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Prestasi).
c.       Klik menu daftar lalu mengisikan atau input data-data pada aplikasi PPDB Online.
d.      Mengunduh     dan     mencetak     file     bukti     pendaftaran     dan     Surat Pertanggungjawaban Multak Orang Tua;
e.      Meng-Upload file ke laman PPDB berupa:
1.       Lokasi tempat tinggal/ Titik Kordinat tempat tinggal (dari Google Map).
2.        Ijazah/ Bukti keterangan lulus dari SMP sederajat (PDF/JPG)
3.       Kartu Keluarga / Surat Keterangan Domosili (PDF/ JPG)
4.       Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm berukuran 1 MB (JPG)
5.       (Khusus  jalur  Afirmasi)  Bukti  Keterangan  Tidak  Mampu;  KIP,  PKH (PDF/JPG)
6.       (Khusus jalur Perpindahan Orang Tua) surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (PDF/JPG)
7.       (Khusus jalur prestasi) Bukti Prestasi berupa Nilai Rapor atau Sertifikat/ Piagam               Penghargaan   hasil   perlombaan   dan/atau   penghargaan   di bidangakademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi,dan/atau tingkat kabupaten/kota (PDF/JPG)
8.       Surat Pertanggungjawaban Multak Orang Tua (PDF/JPG)
9.       Memantau hasil seleksi melalui situs PPDB Online


E.       SISTEM SELEKSI
1.       Jalur Zonasi
Sistem zonasi adalah sistem penerimaan calon peserta didik baru yang didasarkan pada zona tempat tinggal calon peserta didik dengan lokasi sekolah yang di pilih, dengan ketentuan :
a.       Pendaftaran   dilaksanakan   dengan   sistem   online   melalui   laman   PPDB https://lampung.siap-ppdb.com/
b.      Zona ditentukan berdasarkan kecamatan tempat satuan pendidikan berada dan ditambah dengan seluruh kecamatan yang berbatasan langsung dengan kecamatan yang dimaksud;
c.       Sekolah  memprioritaskan  peserta  didik  yang  memiliki  kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal;
2.       Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, antara lain pemegang Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan surat Keterangan Sejenisnya yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dengan ketentuan :
·         Jalur Afirmasi dapat dipergunakan oleh calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan;
·         Bukti  keikutsertaan  dalam  program  penanganan  keluarga   tidak   mampu dari  Pemerintah  Pusat  atau  Pemerintah  Daerah  wajib  dilengkapi dengan surat  pernyataan  dari   orang   tua/wali   peserta   didik   yang   menyatakan bersedia   diproses   secara   hukum   apabila   terbukti   memalsukan   bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

3.       Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Jalur perpindahan tugas orang tua/ wali diperuntukkan calon peserta didik yang orang  tua/  wali  yang  bersangkutan  dipindah  tugaskan  ke  instansi,  lembaga, kantor,  atau  perusahaan  disekitar  satuan  pendidikan  yang  dituju,  dengan ketentuan :
a.       Melampirkan   Surat   Penugasan   dari   instansi,   lembaga,   kantor,   atau perusahaan yang mempekerjakan.
b.      Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru;
c.       Anak  guru  yang  dimaksud  pada  poin b  adalah  anak  kandung  guru  yang bertugas di satuan pendidikan setempat; (Hasil Rakor Persiapan PPDB Vicon dengan Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen tanggal 8 Mei 2020)
4.       Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik ditentukan berdasarkan :
a.       Akumulasi rata-rata nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (semester 1 sampai dengan semester 5); dan/atau
b.      Sertifikat/ Piagam Penghargaan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidangakademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi,dan/atau tingkat kabupaten/kota;
c.       Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf (b) diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaranPPDB;

F.       PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
Pengumuman Hasil seleksi di sampaikan melalui situs PPDB Online 2020.

G.     DAFTAR ULANG
Calon siswa yang dinyatakan diterima harus melaksanakan daftar ulang secara online dengan ketentuan :
1.       Mengisi  Formulir  Daftar  Ulang  melalui  Google  Form  yang  disediakan  sekolah tujuan
2.       Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal 22 s.d 24 Juni 2020 pada pukul 07.30 s.d. 23.59 WIB.
3.       Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya
4.       Berkas  daftar  ulang  , pemberkasan berupa :
A. 1.  Surat Pernyataan Siswa (2 Lembar)*              
A. 2.  Surat Pernyataan Orang Tua/Wali (2 Lembar)*            
A. 3.  Surat Pernyataan Belum Kawin/Tidak Kawin (2 Lembar)*               
A. 4.  Formulir Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) (2 Lembar)*                      
A. 5.  Form Identitas Raport (2 Lembar)*                      
A. 6.  Formulir Peserta Didik (Data Kemendikbud)*
     B. LAMPIRAN BERKAS ( DOWNLOAD BORANG DAFTAR ULANG)            
1.     Foto Copy Legalisir Ijazah SMP/MTs/Sederajat (2 Lembar)                      
2.     Foto Copy Legalisir SHUN/SKL SMP/MTs Sedrajat (2 Lembar)*             
3.     Foto Copy Akta Lahir (2 Lembar)*                    
4.     Foto Copy Kartu Keluarga (2 Lembar)*                       
5.     Foto Copy KTP Kedua Orang Tua / Wali*                    
6.     Foto Copy KIP, KIS, PKH & KKS (Jika Ada)                  
7.     Pas Foto Berlatar Merah Berdasi SMA (3 X 4 = 3 Lembar)*
8.      Pas Foto Kedua Orang Tua / Wali Berlatar Biru (3 X 4 = 2 Lembar)*                  
    C.MAP SNELHEKTER TRANSPARAN BERLUBANG (2 Lembar)*                
    D.MATERAI 6000 (2 Lembar) ditempel di Surat Pernyataan*               
·           Kode * Merupakan Berkas yang wajib ada.
·           Berkas dibuat rangkap 2 (dua): satu berkas asli, satu berkas lainnya dalam bentuk Fotocopy
·           Khusus foto dilampirkan di berkas yang asli.
·           Masing-masing Berkas disusun sesuai urutan dan dimasukkan ke dalam Map Snelhekter
         WARNA MAP DAFTAR ULANG
         - PUTRA : SNELHEKTER MERAH
         - PUTRI   : SNELHEKTER BIRU
5.       Bagi peserta didik yang   dinyatakan lulus tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas  waktu yang ditetapkan, maka  dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan gugur sebagai calon peserta didik baru.