Visi

Terwujudnya akhlak mulia dan semangat berprestasi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi internasional dan seni budaya menuju sekolah unggul yang berwawasan internasional.

Indikator Visi

1. Tertingkatnya akhlak bagi siswa. 2. Tertingkatnya prestasi siswa pada bidang sains, teknik, komunikasi intenasional dan seni. 3. Tertingkatnya status sekolah menjadi sekolah bertaraf internasional.

SMA Negeri 2 Kotaagung

Melaksanakan pendidikan, pembelajaran, dan pelayanan yang optimal sehingga terbentuk insan yang berprestasi dalam segala bidang.

SMA Negeri 2 Kotaagung

Membudayakan perilaku santun, jujur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur budaya bangsa.

Foto Bersama jajaran Staff Guru SMA Negeri 2 Kotaagung

Fto Kenangan Bersama Bp. Heru Suprapto

Jumat, 08 Juli 2022

HASIL SELEKSI PPDB TP 2022 / 2023 SMA


Bagi siswa yang sudah dinyatakan diterima wajib melakukan lapor diri ditanggal 11-12 Juli 2022 Pukul. 08:00 WIB sampai Pukul. 15:00 WIB melalui 



















 

Minggu, 03 Juli 2022

Persyaratan Daftar Ulang PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 SMA Negeri 2 Kotaagung

Revisi tanggal daftar ulang dari 8-9 juli 2022 diganti 11-12 Juli 2022
Keputusan MKKS Provinsi Lampung

Kelengkapan Aministrasi Daftar Ulang





 

Rabu, 22 Juni 2022

PETUNJUK TEKNIS PPDB 2022 SMA NEGERI 2 KOTAAGUNG


SPTJM, JUKNIS PPDB LAMPUNG

Dasar Hukum

Mekanisme pelaksanaan penerimaan peserta didik baru sekolah menengah atas negeri dan sekolah menengah kejuruan negeri di provinsi lampung tahun pelajaran 2022/2023 

Dasar:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan; Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Serta Pendidikan Khusus Di Provinsi Lampung;

Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 800/1271/V.01/DP.2/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Serta Pendidikan Khusus Di Provinsi Lampung;

Syarat Pendaftaran

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik Sekolah Menengah Atas, yaitu:

  1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/ MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP;
  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2022;
  3. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang;
  4. Pas foto ukuran 3 x 4 cm;
  5. Bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah, berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Kartu Perlindungan Sosial (KPS) / Kartu Keluarga Harapan (KKH) / Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS) (untuk jalur afirmasi)
  6. Surat penugasan dari instansi, lembaga kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali);
  7. Bukti prestasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat intemasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
  8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua bermaterai Rp. 10.000


Jalur Pendaftaran

PPDB SMA Negeri Provinsi Lampung tahun pelajaran 2022/2023 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jejaring (daring/online) melalui 4 (empat) jalur pendaftaran yaitu :

Jalur Zonasi

Jalur Zonasi paling sedikit 50 % (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

Jalur Pindah Tugas

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.

Prestasi

Jalur Prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang Sain, Seni dan Olahraga, serta bidang lainnya yang sifatnya berjenjang (akademik dan non-akademik), Jalur Prestasi ini mendapat kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah.

 

Jadwal PPDB

Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA di Provinsi Lampung tahun pelajaran 2022/2023 diatur dengan jadwal sebagai berikut:

Pendaftaran : 27 – 30 Juni 2022

  • Proses seleksi realtime : 27 – 30 Juni 2022
  • Verifikasi faktual berkas : 04 – 06 Juli 2022
  • Pengumuman : 08 Juli 2022
  • Pendaftaran Ulang : 11-12 Juli 2022
  • Masuk MPLS Kelas X : 18 - 20 Juli 2022
  • Hari pertama masuk sekolah : 18 Juli 2022
Alur Pendaftaran Dalam Jaringan (Daring/Online)

a. Persiapan

Calon siswa mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online (dalam bentuk file jpg/pdf) antara lain :

  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus dari SMP sederajat;
  • Kartu Keluarga atau bagi yang tidak memiliki Kartu Keluarga karena terdampak bencana alam/sosial dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Kartu Keluarga/ Surat Keterangan Domisili tersebut;
  • Lokasi tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal (dari Google Map);
  • Pas Foto berwarna ukuran 3 x 4 cm
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Harapan (KKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS)(untuk jalur afirmasi);
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali);
  • Bukti prestasi nilai rapor semester 1 s.d 5 dan hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi);
  • Surat Pertanggungjawaban Multak Orang Tua bermeterai Rp.10.000.



b. Jalur Zonasi

Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/).

  • Memilih jalur pendaftaran/
  • Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
  • Review dan sesuaikan data pada system;
  • mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/Jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
  • Klik fitur ijasah: unggah Hasil Scan ljasah / Hasil Scan Surat Keterangan Lulus;
  • Mimilihfitur menggunakan KK/ Suket Domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK / Suket domisili):
  • Klik KK unggah dokumen Hasil Scan KK (yang mengunakan KK);
  • Klik Domisili unggah dokumen scan Suket Domisili (yang mengunakan Domisili].
  • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Hasil scan Surat Keterangan Lahir;
  • Klik fitur Pernyataan Orang Tua unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid.
  • Memilih sekolah pilihan;
  • Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
  • Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
  • Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
  • Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia;
  • Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.



c. Jalur Afirmasi

Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/).

  • Memilih jalur pendaftaran/
  • Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
  • Reviiew dan sesuaikan data pada system;
  • mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/Jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
  • Klik fitur ijasah unggah: Hasil Scan Ijasah/ Hasil Scan Surat Keterangan Lulus;
  • Mirnilihfitur menggunakan KK/ Surat Keterangan Domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/ Surat Keterangan Domisili):
  • Klik KKunggah dokumen Hasil Scan KK(yang mengunakan KK);
  • Klik Domisili unggah dokumen scan Surat Keterangan Domisili(yang mengunakan Domisili).
  • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
  • Klik fitur Kartu unggah: Hasil Scan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)/Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Indonesia Pintar (KIP)/atau Kartu Indonesia Sehat (BPJS KlS)Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Pusat;
  • Klik fitur Pernyataan Orang Tua unggah Hasil Scan Surat Pemyataan Orang Tua/Wali Murid.
  • Memilih sekolah pilihan;
  • Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
  • Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
  • Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
  • Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia ;
  • Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.

 

d. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/).

  • Memilih jalur pendaftaran/
  • Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
  • Reviiew dan sesuaikan data pada system;
  • mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/Jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
  • Klik fitur ijasah unggah: Hasil Scan Ijasah/ Hasil Scan Surat Keterangan Lulus;
  • Klik Hasil Scan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi dilegalisir Lurah/ Kepala Desa;
  • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
  • Klik fitur SK/ Surat Penugasan unggah Hasil Scan SK/Surat Penugasan;
  • Klik fitur Pemyataan Orang Tua unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid.
  • Memilih sekolah pilihan;
  • Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
  • Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
  • Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
  • Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia ;
  • Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.

 

e. Jalur Prestasi (Akademik)

Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/).

  • Memilih jalur pendaftaran/
  • Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
  • Reviiew dan sesuaikan data pada system;
  • mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/Jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
  • Klik fitur ijasah unggah: Hasil Scan Ijasah/ Hasil Scan Surat Keterangan Lulus;
  • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
  • Klik fitur Rapor unggah basil scan Surat Keterangan Nilai Rapor;
  • Klik fitur Pemyataan Orang Tua unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid.
  • Memilih sekolah pilihan;
  • Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
  • Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
  • Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
  • Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia ;
  • Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.
  • Formulasi Seleksi

Skoring nilai pada jalur prestasi akademik:

Peringkat 1 sampai dengan 10 untuk akreditasi A;

Peringkat 1 sampai dengan 5 untuk akreditasi B;

Peringkat 1 untuk akreditasi C;

Skoring Nilai Jalur Prestasi Akademik akan diakumulasi rata-rata nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5.


Catatan: Seleksi jalur prestasi akademik berdasarkan pembobotan skor prestasi, dan terdapat skor yang sama pada peringkat terakhir, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

 

f. Jalur Prestasi (Non-Akademik/Hasil Lomba)

Calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melalui situs PPDB Online, dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online di portal/laman PPDB online Provinsi Lampung (https://lampung.siap-ppdb.com/).

  • Memilih jalur pendaftaran/
  • Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa;
  • Reviiew dan sesuaikan data pada system;
  • mengunggah dokumen persyaratan dengan format (.pdf/Jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024kb/dokumen:
  • Klik fitur ijasah unggah: Hasil Scan Ijasah/ Hasil Scan Surat Keterangan Lulus;
  • Klik fitur Akta Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
  • Klik fitur Sertfikat unggah hasil scan Sertifikat Prestasi (beserta lampiran peserta) dan sertfikat 1 level di bawahnya kalau ada.
  • Jika mengikuti kategori akademik, maka klik unggah sertifikat akademik;
  • Jika mengikuti kategori non-akademik, maka klik unggah sertifikatnon-akademik;
  • Jika mengikuti kategori seni budaya, maka klik unggah sertifikat seni budaya.
  • Klik fitur Pernyataan Orang Tua unggah Hasil Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali Murid.
  • Memilih sekolah pilihan;
  • Peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran, atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftarannya;
  • Verifikasi dokumen peserta dilakukan Panitia Sekolah pilihan, apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan. Atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai;
  • Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah;
  • Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan Panitia ;
  • Peserta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba.



Formulasi Seleksi

Skoring nilai pada jalur prestasi non-akademik:

Catatan: Seleksi jalur prestasi non-akademik berdasarkan pembobotan skor prestasi, dan terdapat skor yang sama pada peringkat terakhir, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.